DPR Setuju Ada PPPK Part Time – Komisi II DPR RI menyatakan akan mengakomodasi usulan pemerintah untuk membuka status kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah rtp slot pragmatic dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai pengganti tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan PPPK part time bisa jadi solusi agar pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.
“Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/08/2023).
DPR Setuju Ada PPPK Part Time
Usulan PPPK part time itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Usulan itu muncul untuk mengakomodasi para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Syamsurizal mencontohkan status PPPK paruh waktu itu bisa dberlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut di, selama pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.
Baca Juga: Ini Dia Biang Kerok Polusi Jakarta
Dia mengilustrasikan si pekerja itu berstatus PPPK part time. Menurut dia, si pekerja nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan digaji sesuai dengan jam kerja tersebut. Menurut politikus PPP ini, pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya. “Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bsia kerja di tempat lain,” kata dia.
Menurut dia, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Itu yang kita mau tingkatkan”, kata dia.
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN akan mengatur situs baccarat online penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.